PERLINDUNGAN TANAMAN
A. Pengertian Perlindungan Tanaman
Perlindungan tanaman dapat diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia untuk melindungi tanaman dari hambatan atau gangguan yang berasal dari luar, yang dapat mengakibatkan tanaman tidak dapat menghasilkan produk sesuai dengan yang diharapkan dilihat dari sisi kuantitas, kuantitas dan kontinuitas. Gangguan dari luar tersebut dapar berupa gangguan atau serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau gangguan yang disebabkan dari faktor-faktor non-OPTseperti dampak fenomena iklim (kekeringan dan banjir), kebakaran lahan atau kebun dan penjarahan.
Menurut UU No.12 Thun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dikatakan bahwa “Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh oeganisme pengganggu tanaman”.
B. Peran Perlindungan Tanaman
Perlindungan tanaman mempunyai peranan yang sangat penting dalam mempertahankan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas dari produk-produk pertanian. Selain itu, ada beberapa peran penting lainnnya diantaranya sebagai berikut :
-
Mendorong peningkatan kuantitas dan mutu produk
Perlindungan tanaman akan mengatasi permasalahan OPT, seperti hama pengorok daun jeruk (Philloxnitis citrella), penggurulng daun pisang (Erionata trax) dan sebagainya dapat dikendalikan kerusakan dan kehilangan hasil akaibat dari seranagan hama tersebut. Sehingga dengan dikendalikannya hama-hama yang merusak tanaman itu maka kuantitas hasil pertanian akan meningkat. Selain itu, adanya gejala penyakit pada tanaman akibat serangan patogen sepeerti jamur, bakteri, dan virus, juga dapat mengurangi kualitas dari produk pertanian. Hal ini karena buah dan sayuran terkena serangan patogen sehingga menjadi busuk dan kualitasnya menurun akibatnya konsumen tidak mau membeli. Misalnya gejala penyakit cacar daun teh (Exobasidium vexan) akan mengurangi produktivitas daun teh dan mutu produk menurun, gejala hawar daun kentang (phytopthora infentans) dan sebagainya.
-
Mempertahankan produktivitas pertanian pada taraf tinggi
Kegiatan perlindungan tanaman dengan mengendalikan OPT, secara umum akan mempertahankan produktifitas. Karena intensitas serangan hama dan penyakit dapat berkurang sehingga kuantitas produksi dapat ditingkatkan.
-
Meningkatkan kontinuitas produk, antara lain menjamin keberhasilan penanaman
Dengan perlindungan tanaman maka keberhasilan penanaman komoditas pertanian dapat dijamin keberhasilannya. Hal ini karena hama dan penyakit yang menyerang biji dapat dikurangi dan dikendalikan sehingga biji akan berdomansi dan berkecambah akibatnya tanaman akan tumbuh dengan baik. Hama yang menyerang biji diantaranya Agromyza phaseoli yang menyerang biji kedelai di pertanaman.
-
Mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi sehingga harga lebih dapat bersaing
Pengendalian terhadap serangan hama dan patogen pada komoditas pertanian dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi. Dengan memperkirakan serangan OPT akan mengefektifkan penggunaan pestisida sehingga biaya produksi akan berkurang. Jika serangan OPT dapat dikendalikan maka fokus dan konsentrasi terhadap budidaya tanaman akan meningkat sehingga kuantitas produksi dan kualitasnya dapat diperkirakan.
-
Mernigkatkan keamanan produk dan menurunkan kandungan residu cemaran berbahaya (pestisida dan logam berat) pada produk pangan sehingga tidak berbahaya bagi konsumen
-
Meningkatkan kepercayaan pasar domestik dan global terhadap produk pertanian Indonesia
Jika produk pertanian kita tidak terserang oleh hama maupun penyakit atau dengan kata alin terbebas dan OPT maka produk kita akan dipercaya oleh luar negeri sehingga mereka akan mengimpor produk kita secara berkelanjutan.
-
Mendorong peningkatan kualitas manajemen usaha, kemandirian dan volume usaha
Pembagian kerja atau manajemen kerja dapat dilakukan dengan dengan baik sehingga tercipta manajemen usaha yang berkualitas.
-
Memberdayakan dan memandirikan petani sebagai pengelola usaha tani yang profesional dan berorientasi pasar serta selera konsumen
-
Meningkatkan kemampuan kelompok tani menjadi unit pembelajaran, unit produksi dan unit pemasaran
-
Meningkatkan kesadaran dan komitmen petani terhadap pelestarian lingkungan hidup lokal, nasional, dan global
-
Meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi khas lokasi, memanfaatkan sumberdaya lokal, berwawasan lingkungan dan berdaya saing
C. Sejarah Perlindungan Tanaman
Perlindungan tanaman dunia sudah ada sebelum dibentuknya badan-badan yang mengatur masalah perlindungan tanaman. Perlindungan tanaman saat itu dilakukan petani secara individual, belum terkoordinasi dengan baik dan masih menggunakan cara-cara yang bersifat tradisional. Upaya perlindungan tanaman yang terkoorninasi baru mulai pada tahun 1881 terhadap serangan philloxera vitifolia pada tanaman anggur di California. Pada tahun 1929, dibentuk First International Plant Protection Convention atau Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional Pertama di Roma. Konvensi pertama tersebut belum banya berpengaruh karena perlindungan tanaman di beberapa negara masih belum berkembang dan belum ada badan dunia sebagai pusat koordinasi.
Pada tahun 1945 didirikan FAO (Food and Agriculture Organization), suatu lembaga internasional yang mengurusi pangan dan pertanian di bawah pimpinan PBB yang berkantor pusat di Roma. FAO menjadi dasar kuat bagi perkembangan perlindungan tanaman secara global yang diperkuat dengan perumusan FAO International Protection Convention (IPPC) pada tahun 1951.
D. Masalah Perlindungan Tanaman
Masalah yang dihadapi oleh bidang perlindungan tanaman di Indonesia sangat rumit dan dinamis, tidak dapat dilepaskan dari berbagai masalah yang dihadapi oleh sostem yang lebih besar, yaitu sistem pembangunan pertanian dan pembangunan nasional pada umumnya. Berbagai faktor strategis yang mempengaruhi sistem perlindungan tanaman selalu berubah dan berkembang. Faktor-faktor tersebut dapat berada dalam sistem maupun di luaar sistem perlindungan tanaman. Permasalahan yang tidak dihadapai tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi dan negara. Apa yang terjadi di dalam negeri tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi ditingkaat internasional. Masalah perlindungan tanaman tidak dapat dilihat dan diselesaikan hanya dari aspek ilmu dan teknologi, apalagi hanya dari ilmu-ilmu pendukung perlindungan tanaman, tetapi harus dilihat secara mengeluruh atau secara komprehensif. Cara penyelesaian masalah perlindungan tanaman harus dilakukan secara hilistik melibatkan semua pihak terkait (stakeholder), lintas sektor, dan harus terpadu. Pengalaman dari sejaran perlindungan tanaman di Indonesia menunjukkan betapa rumit dan dinamisnya permasalahan perlindungan tanaman yang kita hadapi.
Dalam melakukan analisis permasalahan terhadap perlindungan tanaman di Indonesia digunakan metode SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Treat). Secara internal akan dievaluasi berbagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) yang kita miliki dan hadapi selama ini. Secara eksternal akan dibahas berbagai peluang (opportunity) yang terbuka dan ancaman (treath) yang sedang dihadapi oleh bidang perlindungan tanaman.
0 komentar:
Posting Komentar