Foto Saya
HMPT (Himpunan Mahasiswa Perlindungan Tanaman)
makassar, sulawesi selatang, Indonesia
” Mewujudkan insan akademis yang profesional, kritis, inovatif, berakhlak mulia,dan mengabdi demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang maha Esa ”
Lihat profil lengkapku

Pedoman Kerja Organisasi


Lampiran : Ketetapan Sidang Umum HMPT-UH No : 08/TAP/SIDANG UMUM/PS/HMPT-UH/VI/2009 Tentang Pembahasan dan Penetapan PKO/PUPKO HMPT-UH.
 

PEDOMAN KERJA ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PROTEKSI TANAMAN (HMPT-UH)
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
TAHUN 2006

Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman Unhas merupakan organisasi kader yang bersifat keprofesian dan keilmuan bagi mahasiswa jurusan Hama Penyakit Tumbuhan memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi dan kreatifitas mahasiswa pada tingkat jurusan bertekad mencapai tujuan HMPT-UH Pasal 9 Anggaran Dasar yang berbunyi :
 ” mewujudkan insan akademis yang profesional, kritis, inovatif, berakhlak mulia,dan mengabdi demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang maha Esa ”

Rumusan tersebut bermakna citra manusia yang ideal yang dikehendaki HMPT-UH yakni manusia yang memiliki rasa persaudaraan dan profesionalisme, kemandirian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai tanggung jawab yang harus diemban. Untuk itu HMPT-UH sebagai organisasi kader dan organisasi profesi berupaya mengembangkan potensi keanggotaan yang dimiliki, dalam kaitan inilah untuk memperkokoh pedoman untuk aktifitas organisasi beserta anggota diperlukan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab dari seluruh anggota dengan memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Mengembangkan kualitas dan menumbuhkan kesadaran anggota terutama pengurus untuk meningkatkan rasa tanggung jawab sebagai manifestasi amanah baik terhadap organisasi maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai bagian pokok dari konstitusi organisasi serta ketentuan lainnya oleh seluruh anggota baik pemenuhan hajat maupun tujuan HMPT-UH.
3.      Memahami tujuan HMPT-UH yang ditunjang oleh rasa tanggung jawab yang tidak berlebihan dengan mentaati dan hendaknya mengarah kepada Trilogi HMPT-UH dan Tridarma Perguruan Tinggi.
4.      Menciptakan kondisi intelektual dengan suasana dialogis untuk memacu terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang didasari dengan iman dan taqwa (IMTAQ).
Untuk mencapai gambaran-gambaran diatas perlu penjabaran yang konkrit demi penyempurnaan organisasi dalam pendayagunaan sumber daya secara efektif dan efisien melalui bentuk program kerja.


Asas-Asas Pokok Pengorganisasian HMPT-UH
  1. Asas Kebersamaan
Mengharuskan kepada pengurus untuk dapat melibatkan seluruh anggota penuh HMPT-UH khususnya pada setiap kegiatan organisasi dalam upaya pengembangan potensi anggota baik tingkat jurusan, fakultas maupun tingkat universitas.
  1. Asas Pembagian Tugas
Dalam upaya pengorganisasian HMPT-UH tugas-tugas perlu dibagi dalam tugas departeman. Sesuai dengan asas ini maka perlu adanya rumusan yang jelas sehingga dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan.
  1. Asas Staf
Asas ini merupakan asas yang dipergunakan di dalam penentuan penyusunan tugas-tugas pokok pengurus
  1. Asas Fungsional
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengurus harus ada satu presidium yang secara fungsional bertanggung jawab atas suatu bidang, asas ini menentukan bahwa penanganan suatu masalah dalam rangka mewujudkan kordinasi yang mantap antara kegiatan pengurus maka presidium memprakarsainya.
  1. Asas Koordinasi
Asas ini menentukan perlunya setiap departemen memadukan dan menyelaraskan kebijaksanaan waktu, perumusan, perencanaan, penganggaran, pengendalian, pengawasan tugas dan fungsi dalam setiap kegiatan.
  1. Asas Akordian
Asas akordian menentukan bahwa dapat mengembang dan menyusutnya tugas sesuai tuntutan dan beban kerja.
  1. Asas Pendelegasian Tugas
Asas ini mengharuskan setiap pemimpin untuk melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada anggotanya.
  1. Asas Keluwesan dan Keselarasan
Asas ini menghendaki organisasi dapat mengikuti dan menyesuikan diri dengan perkembangan dan perubahan keadaan sehingga dapat dihindari kekakuan dalam melaksanakan tugas.
  1. Asas Kejelasan dan Struktur
Mengharapkan kepada setiap pengurus HMPT-UH dalam menggambarkan susunan organisasi agar setiap pihak yang berkepentingan dapat segera memahami kedudukan hubungan dari setiap susunan organisasi yang ada.
  1. Asas Keseimbangan
Mengharuskan adanya keseimbangan kerja dalam arti bahwa tugas-tugas umum pengurus dan mendapatkan proporsi yang sama untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan dari program organisasi.

A.PEMBAGIAN TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN HMPT-UH.

1. Ketua Umum :
  1. Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas operasional organisasi lebih memperioritaskan pada masalah-masalah ekstern.
  2. Bertanggung jawab atas kelangsungan dan keutuhan HMPT-UH secara keseluruhan baik intern maupun ekstern.
  3. Pemegang kebijakan umum organisasi berdasarkan AD/ART.
  4. Ketua Umum berwenang untuk menentukan departemen-departeman pada bidang-bidang yang ada di BPH-HMPT-UH sesuai kebutuhan lembaga.
2. Sekertaris Umum :
  1. Penanggung jawab dan kordinator pelaksanaan kesekertariatan , administrasi umum dan komunikasi pengurus pleno.
3. Bendahara :
  1. Bertanggung jawab atas sirkulasi dana dan alokasi dana HMPT-UH.
  2. Menyusun RAPBH (Rancangan Pendapatan dan Belanja Himpunan).
4. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi :
  1. Mewakili ketua umum bila berhalangan.
  2. Bertanggung Jawab atas kordinasi bidang pengembangan organisasi.
5. Ketua Bidang Pengembangan Profesi : 
  1. Mewakili ketua umum bila berhalangan.
  2. Bertanggung jawab atas kordinasi bidang pengembangan profesi secara intern.
6. Ketua Bidang Klinik Tanaman
  1. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan
  2. Bertanggung jawab atas kelangsungan dan keutuhan klinik tanaman secara keseluruhan
 7. Sekertaris Bidang Pengembangan Organisasi :
  1. Mewakili sekertaris umum bila berhalangan.
  2. Mendampingi ketua bidang pengembangan organisasi dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Koordinator surat-menyurat
1.      Sekertaris Bidang Pengembangan Profesi :
1.  Mewakili sekertaris umum bila berhalangan dan bertanggung jawab terhadap administrasi dalam bidangnya masing – masing.
2.      Mendampingi ketua bidang pengembangan profesi dalam melaksanakan tugasnya.
3.      Sekertaris Bidang Klinik Tanaman:
1.      Mewakili sekertaris umum bila berhalangan dan bertanggung jawab atas administrasi dalam bidangnya masing – masing.
2.      Mewakili ketua Bid. Klinik Tanaman dalam melaksanakan tugasnya.

B. TUGAS BIDANG SECARA UMUM

1.      Bidang Pengembangan Organisasi :
1.  Melaksanakan program-program organisasi yang bersifat umum.
2.  Memperkokoh dan mengembangkan organisasi secara internal.

2.      Bidang Pengembangan Profesi :
1.      Melaksanakan kegiatan keprofesian yang bersifat internal.
2.      Memperkuat keilmuan yang berbasis keprofesian.

3. Bidang Klinik Tanaman
 1.  Melaksanakan kegiatan keprofesian yang bersifat eksternal.

WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah)

Total Tayangan Halaman

Pengikut

KETUA UMUM HMPT-UH 2004-2005

KETUA UMUM HMPT-UH 2004-2005
Yusran

KETUA UMUM HMPT-UH 2005-2006

KETUA UMUM HMPT-UH 2005-2006
Akbar Palisu

KETUA UMUM HMPT-UH 2006-2007

KETUA UMUM HMPT-UH 2006-2007
Sucianti

KETUA UMUM HMPT-UH 2007-2008

KETUA  UMUM HMPT-UH 2007-2008
Laode Khalik

KETUA UMUM HMPT-UH 2008-2009

KETUA UMUM HMPT-UH 2008-2009
H. Rengga Mulia

KETUA UMUM HMPT-UH 2009-2010

KETUA UMUM HMPT-UH 2009-2010
Ahmad Amiruddin Usman
Powered By Blogger

Masukkan Code ini K1-1174AC-5
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com Download Software Tips Komputer

kenapa anda memilih untuk berlembaga?

Badan Pengurus Harian HIMPUNAN MAHASISWA PERLINDUNGAN TANAMAN. Diberdayakan oleh Blogger.