ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
00.07
Lampiran:Ketetapan Sidang Umum HMPT-UH No: 03/TAP/SIDANG UMUM/PS/HMPT- UH/V/2007 Tentang AD/ART HMPT-UH Tahun 2009
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROTEKSI TANAMAN (HMPT-UH)
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2009/2010
Mukaddimah
Sumber daya alam dalam bidang pertanian dan tata cara pengelolaannya, khususnya hama dan penyakit tumbuhan untuk kesejahteraan umat manusia yang merupakan tanggung jawab bersama.
Bahwa demi kelestarian sumber daya alam, maka dibutuhkan manusia yang kreatif, terampil dan bertanggung jawab bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
Universitas Hasanuddin sebagai lembaga pendidikan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mampu menciptakan manusia yang profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsinya dalam tridarma perguruan tinggi.
Dengan menyadari tanggung jawab sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta tridarma perguruan tinggi, maka mahasiswa jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin menghimpun diri dalam suatu wadah yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin.
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, disingkat HMPT-UH
Pasal 2
Pembentukan
HMPT-UH dibentuk pada tanggal 17 November 1977
Pasal 3
Tempat
HMPT-UH bertempat di Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Dasar
Organisasi ini berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat keilmuan dan keprofesian khususnya Hama dan Penyakit Tumbuhan
Pasal 7
Status
Organisasi ini berstatus sebagai organisasi kader
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi dan kreativitas mahasiswa Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin
Pasal 9
Tujuan
Tujuan dari organisasi ini adalah mewujudkan insan akademis yang profesional, kritis, inovatif, berakhlak mulia,dan mengabdi demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang maha Esa
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota HMPT-UH terdiri dari Anggota penuh dan Anggota biasa
Pasal 11
Anggota Penuh adalah mahasiswa jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Universitas Hasanuddin yang telah memenuhi syarat Anggota penuh
Pasal 12
Anggota Biasa adalah mahasiswa jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Universitas Hasanuddin yang tidak memenuhi syarat Anggota Penuh
BAB V
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
Pasal 13
Struktur kelengkapan organisasi HMPT-UH terdiri dari Sidang Umum, Sidang Istimewa, Badan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Pengurus Harian
Pasal 14
Masa bakti BPM dan BPH HMPT-UH berlangsung selama satu tahun periode, sejak tanggal pengesahan /penetapan
Pasal 15
BPH dan BPM HMPT-UH disahkan oleh Presidium Sidang atas nama Sidang Umum yang dilakukan untuk itu kemidian dilantik oleh Pembina Kemahasiswaan serta dikukuhkan oleh Pimpinan Jurusan Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan atau yang mewakili
BAB VI
SIDANG UMUM
Pasal 16
Sidang Umum adalah sidang yang diadakan sekali dalam periode masa bakti sebagai pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
BAB VII
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 17
Sidang Istimewa adalah sidang yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa pada saat terjadi pelanggaran konstitusi atau perubahan konstitusi
BAB VIII
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
Pasal 18
BPM adalah badan legeslatif dan badan yudikatif di HMPT-UH yang merupakan Perwakilan anggota
BAB IX
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
Pasal 19
BPH adalah badan eksekutif yang terdiri dari ketua umum dan pengurus pleno
BAB X
PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
Pemilihan Umum adalah manifestasi sidang umum yang dilaksanakan secara menyeluruh dilingkup HMPT-UH untuk memilih anggota BPM dan Formatur BPH
Pasal 21
Pemilihan Umum dilaksanakan dengan sistem Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Qorum Sidang
- Qorum dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota HMPT-UH
- Apabila point 1 tidak terpenuhi sidang diskorsing 2 kali 10 menit, dan setelah itu dinyatakan sah
Pasal 23
Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan Sidang Umum HMPT-UH dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
- Apabila point 1 tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (vooting)
BAB XII
ATRIBUT HMPT-UH :
LAMBANG, BENDERA, LAGU DAN MOTTO
Pasal 24
Lambang
- Warna dasar orange bermakna Perlindungan Tanaman
- Ayam jantan berwarna kuning bermakna dibawah naungan UNHAS
- Spora pada sisi kiri dan kanan berwarna putih menandakan bidang penyakit
- Serangga berwarna hitam bermakna hama tanaman
- Tanaman berwarna hijau muda bermakna kemakmuran
- Putik berwarna kuning bermakna HMPT-UH berkembang terus
- Tulisan Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman berwarna emas bermakna nama dan cita-cita yang luhur
- Sisi lambang berwarna hitam bermakna ketegasan
Pasal 25
Bendera
- Bendera terdiri dasar orange yang berwarna perlindungan tanaman
- Bendera berbentuk segiempat
- Tepi bagian atas bertuliskan HMPT-UH menandakan nama lembaga
- Tepi bagian bawah bertuliskan FAPERTA melambangkan nama Fakultas
- Lambang HMPT-UH terdapat di tengah bendera
Pasal 26
Lagu
Lagu HMPT-UH adalah mars HMPT-UH
Pasal 27
Motto
Motto HMPT-UH adalah Persaudaraan, Profesionalisme dan Pengabdian
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 28
Keuangan organisasi diperoleh melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas, dasar, sifat, status serta fungsi organisasi
BAB XIV
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 29
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi hanya bisa dilakukan jika dianggap perlu melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa
BAB XV
SANKSI
Pasal 30
Sanksi dijatuhkan kepada setiap anggota HMPT yang melanggar konstitusi melalui sidang BPM, Sidang Istimewa dan Sidang Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROTEKSI TANAMAN (HMPT-UH)
FAKULTAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
TAHUN 2006
BAB I
USAHA-USAHA
Pasal 1
- Meningkatkan keterampilan dan daya nalar anggota melalui kegiatan ilmiah
- Membina dan mempererat keakraban civitas akademika dan alumni
- Meningkatkan dan membina minat, bakat, profesi dan potensi kreativitas keilmuan
- Memupuk rasa gotong royong dan kekeluargaan sesama anggota civitas akademika dan alumni
- Melindung anggota dari segala macam ancaman sesuai dengan ketentuan organisasi
- Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, dasar, sifat serta fungsi organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota Penuh
- Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Telah melulusi 3 (tiga) tahap pengkaderan dasar dan 1 (satu) pengkaderan lanjutan.
- Telah ditetapkan menjadi anggota penuh HMPT-UH oleh BPM
Syarat-Syarat Anggota Biasa
- Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Telah melulusi minimal 1 tahap pengkaderan
- Telah ditetapkan menjadi anggota biasa HMPT-UH oleh BPM
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota Penuh
Setiap Anggota Penuh mempunyai hak :
- Memilih dan dipilih
- Mempergunakan semua fasilitas yang diadakan oleh HMPT-UH
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
- Mengikuti kegiatan organisasi yang mengatas namakan lembaga yang disetujui oleh pengurus pleno BPH HMPT-UH
- Mengikuti pengkaderan awal ditingkat Fakultas Pertanian dan Kehutanan
- Mengajukan permohonan pembelaan diri atas sanksi yang diberikan
Kewajiban Anggota Penuh :
- Mematuhi AD/ART serta aturan lain yang berlaku di HMPT-UH
- Membayar iuran anggota setiap semester reguler sebesar Rp.10.000,-
- Menjaga, memelihara dan meningkatkan prestasi (nilai) serta prestasi anggota HMPT-UH
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak :
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
- Mengadakan pembelaan diri atas sanksi yang diberikan dengan mengajukan permohonan
- Mempergunakan setiap fasilitas yang diadakan oleh HMPT-UH
- Mengikuti pengkaderan awal ditingkat Fakultas Pertanian
Kewajiban Anggota biasa :
- Mematuhi AD/ART serta aturan lain yang berlaku di HMPT-UH
- Menjaga dan memelihara nama baik HMPT-UH
- Anggota biasa membayar iuran anggota sesuai dengan iuran anggota penuh
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Keanggotaan menjadi hilang apabila anggota telah menyelesaikan studinya, mengundurkan diri atau diberhentikan
BAB III
SIDANG UMUM
Pasal 6
Agenda Sidang Umum Terdiri Atas
- Pembahasan dan penetapan agenda dan tata tertib sidang umum HMPT-UH
- Pembahasan dan penetapan mekanisme pemilihan Presidium Sidang
- Pemilihan dan penetapan Presidium Sidang
- Pembahasan dan pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban BPM dan BPH- HMPT-UH
- Pembahasan dan penetapan AD/ART
- Pembahasan dan penetapan Pedoman Kerja Organisasi dan Pola Umum Program Kerja Organisasi
- Pembahasan dan penetapan Pola Umum Pengkaderan
- Pembahasan dan penetapan Rekomendasi
- Pembahasan dan penetapan Mekanisme-Mekanisme Pemilihan Umum
- Pemilihan dan penetapan Anggota BPM-HMPT-UH
- Pemilihan dan penetapan Ketua Umum BPH-HMPT-UH
- Pembahasan dan penetapan hal-hal yang dianggap perlu
BAB IV
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 7
Kedudukan Badan Perwakilan Mahasiswa
- Badan Perwakilan mahasiswa adalah kelengkapan organisasi HMPT-UH
- Badan Perwakilan Mahasiswa adalah perwakilan anggota yang wajib mewakili aspirasi warga
- Badan Perwakilan Mahasiswa terdiri dari 1 : 30 dari jumlah warga
- Segala sesuatu tentang pengaturan intern BPM-HMPT-UH menjadi urusan anggota BPM
- Ketentuan-ketentuan lain mengenai BPM-HMPT-UH diatur dalam ketentuan sendiri
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Badan Perwakilan Mahasiswa
- Memilih dan menetapkan ketua dan wakil ketua Badan Perwakilan Mahasiswa dari dan oleh anggota Badan Perwakilan Mahasiswa HMPT-UH
- Mengevaluasi laporan aktifitas BPH-HMPT-UH setiap tiga bulan
- Memberi saran, kritik dan teguran kepada BPH-HMPT-UH
- Menyelenggarakan Sidang Istimewa
- Menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himpunan (APBH)
- Hasil-hasil persidangan BPM disosialisasikan kepada warga HMPT-UH
- Membuat aturan penjelas dari konstitusi yang masih bersifat umum
- Menetapkan keanggotaan HMPT-UH
- Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota HMPT-UH melalui sidang BPM-HMPT-UH
BAB V
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 9
Tugas dan Tanggung Jawab Badan Pengurus Harian
1. Melaksanakan hasil-hasil sidang umum
2. Menyusun Rencana Kerja Pengurus berdasarkan kebijakan sidang umum
3. Menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Himpunan
4. Menyampaikan laporan aktivitas triwulan
5. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban di depan forum sidang umum pada akhir masa bakti
6. Meminta pertimbangan BPM mengenai panitia yang tidak melaporkan aktifitasnya setelah diberikan teguran lisan dan tulisan sebanyak tiga kali berturut-turut dan tidak diindahkan
7. Mensosialisasikan program kerja yang akan dilaksanakan
BABVI
KETUA UMUM
Pasal 10
Status dan Wewenang
1. Ketua Umum adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Badan Pengurus Harian
2. Mengangkat, mengesahkan dan meresuffle pengurus pleno BPH berdasarkan kebijakan ketua BPH-HMPT-UH
3. Menerbitkan dan atau mencabut Surat Kuputusan Kepanitiaan
Pasal 11
Jika ketua mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka dilakukan sidang istimewa untuk itu
BABVII
KEUANGAN
Pasal 12
- Keuangan organisasi ditetapkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Harian (APBH)HMPT-UH
- Keuangan organisasi terdiri atas iuran wajib anggota, pos anggaran kemahasiswaan dan usaha –usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asas, dasar, tujuan status serta fungsi organisasi
- Pembagian anggaran terdiri dari Badan Perwakilan Mahasiswa sebesar Rp. 350.000,- dari APBH dan sisanya dikelola oleh Badan Pengurus Harian
BAB VIII
SANKSI
Pasal 13
Sanksi-Sanksi
Anggota yang melanggar aturan organisasi akan dikenakan sanksi :
- Anggota yang diduga melakukan pelanggaran wajib memberikan penjelasan dihadapan sidang BPM
- Apabila dinyatakan bersalah maka akan dijatuhkan sanksi yang diatur khusus dalam sidang BPM
- Untuk pelanggaran berat, BPM dapat mengajukan permasalahan untuk dibahas ditingkat sidang istimewa atau sidang umum.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Konstitusi yang lama tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkannya konstitusi yang baru
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan kemudian dalam aturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART
- Perubahan dan pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui sidang umum dan atau sidang istimewa
Langganan:
Postingan (Atom)